Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

ACEH TIMUR, buletinaceh.com - Seorang oknum PNS berinisial KH (50) dan temannya berinisial MU (43), warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap polisi di salah satu warung kopi di Aceh Timur, Sabtu (27/4/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung itu kerap duduk warga sembari main judi online.

“Setelah mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan memang benar mereka sedang main judi online,” kata Rizal, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu.

Dia menyebutkan, pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan aplikasi High Domino melalui handphone mereka.

“Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur,” terangnya.

Mereka dijerat pasal 18 juncto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Polisi Tangkap 15 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Banda Aceh: Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap 15 pelaku judi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh. Saat ditangkap mereka sedang asik bermain judi online jenis domino dan slot.

"Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis higgs domino dan slot di beberapa warkop di Kota Banda Aceh," kata Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Kamis, 14 September 2023.

Ibrahim menjelaskan saat ditangkap mereka sedang memainkan judi melalui aplikasi telepon genggam. Bersama mereka turut disita barang bukti 13 telepon genggam.

15 orang yang terlibat judi online tersebut ditangkap di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Penjerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang. Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual chip di amankan di kawasan Krueng Barona Jaya.

"Saat ini 13 pelaku beserta 13 barang bukti handphone sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah. Sedangkan 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh," jelas Ibrahim. (Alhadi Habibi/ Fahmi Reza).

5 Fakta Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Jakarta - SRC (27), seorang selebgram Aceh ditangkap polisi karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di media sosial miliknya. Sang suami, HF (30) juga ikut diamankan polisi.

Kini, selebgram Aceh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena sedang hamil muda. Berikut informasi selengkapnya.

Awal Mula Selebgram Aceh Ditangkap

Selebgram asal Nagan Raya, Aceh yang berinisial SRC (27) ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2023) malam. Ia ditangkap karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di akun Instagram miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sang suami, HF (30) karena mengetahui aktivitas istrinya, tetapi tidak melapor.

"SRC dan suaminya ditangkap Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8) malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (29/8/2023).

Penangkapan keduanya bermula dari informasi diterima polisi lewat pesan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan itu, warga melaporkan adanya aktivitas mempromosikan judi online di akun Instagram milik SRC.

Polisi akhirnya membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Kedua pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap.

Alasan SRC Promosi Judi Online

Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SRC mempromosikan judi tersebut di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Sang Suami Dilepas Polisi

HF, suami dari SRC tidak melaporkan aktivitas istrinya mempromosikan judi ke polisi. HF mengaku tidak mengetahui yang di-endorse sang istri merupakan situs judi.

"Dia ngaku yang dipromosikan istrinya itu produk kecantikan," jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Setelah penyelidikan, polisi melepas HF karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. HF mengira istrinya hanya promosi produk kecantikan.

"Setelah kami dalami penyelidikan ternyata suami tidak terlibat. Suami mengetahui dikira istrinya hanya endorse produk kecantikan," ujar Fadillah.