Contoh Norma Hukum di Sekolah, Masyarakat, dan Umum

Norma Hukum di Sekolah – Tidak dapat kita pungkiri bahwa setiap diri manusia adalah makhluk sosial. Status ini menjadikan manusia sebagai makhluk yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam kesehariannya, manusia pada umumnya bertemu dengan orang lain baik dalam skala keluarga, skala sekolah atau ruang pendidikan lainnya, skala masyarakat, skala negara, bahkan skala dunia.

Menemui orang-orang dalam kehidupan sehari-hari tentunya sudah menjadi kebiasaan yang bahkan tidak kita rasakan lagi keanehannya. Manusia tidak hanya “bertemu” dengan orang selain dirinya dalam kehidupan fananya di dunia. Manusia lebih dari sekedar bertemu, tapi tentunya semua manusia juga tinggal dengan manusia lainnya. Kita tinggal dengan keluarga kita di rumah, kita tinggal dengan tetangga kita baik dalam lingkup RT (Rukun Tetangga) maupun dalam lingkup RW (Rukun Warga).

Selain itu, kita mungkin tinggal dengan orang-orang yang tidak kita kenal dalam lingkup masyarakat baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Kita juga tinggal bersama dengan mereka yang bertempat tinggal di negara Indonesia dan bahkan di Bumi ini.

Kehidupan bersama dengan sesama manusia itu berarti menyatukan berbagai perbedaan yang ada di sekitar kita. Entah itu berbeda secara suku, secara agama, secara ras, maupun secara adat istiadat. Segala perbedaan tersebut dapat menimbulkan perpecahan di antara masyarakat apabila tidak tertangani dengan baik. Suatu masyarakat bahkan pada tingkatan terkecilnya seperti keluarga tentunya membutuhkan kondisi yang aman dan tenteram dalam rangka melangsungkan kehidupannya.

Kondisi yang aman dan tenteram tersebut tidak dapat di peroleh apabila perbedaan masih menjadi hal yang di utamakan. Oleh karena itu, di perlukan suatu penyatu di tengah masyarakat agar dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat itu kita tidak mendapatkan gangguan atau tidak pula terjadi konflik di tengah masyarakat. Penyatu yang di maksud adalah suatu peraturan, norma, ataupun hukum juga konvensi yang di taati oleh masyarakat secara penuh berikut sanksi yang di berlakukan bagi yang melanggarnya.

Pengertian dan Pembagian Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Nyatanya, di dalam kehidupan ini, norma adalah sesuatu yang tidak dapat di lepaskan dari kehidupan bermasyarakat. Ia merupakan bagian dan jati diri dari suatu masyarakat. Memahami pengertian dari norma itu dapat menjadikan kita lebih ikhlas atau tulus dalam menjalankan norma itu sendiri.

Selain itu, kita juga dapat lebih bijaksana dalam menyikapi norma terlebih ketika kita melihat diri kita atau orang lain sedang melanggar suatu norma tertentu. Maka dari itu, alangkah lebih baiknya apabila kita memahami terlebih dahulu apa itu norma.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah suatu ketentuan atau aturan yang bersifat mengikat warga atau suatu kelompok di dalam masyarakat, ia di gunakan sebagai pedoman, panduan, dan tatanan serta pengendali setiap tingkah laku dari masyarakat yang sesuai dan di terima. Selain itu, menurut KBBI pula, norma adalah suatu aturan, kaidah, atau ukuran yang di gunakan sebagai tolok ukur untuk memperbandingkan atau menilai sesuatu.

Jenis-jenis Norma-Norma di Sekolah, Masyarakat dan Umum

Norma atau dalam bahasa Inggris dapat di sebut sebagai norma amatlah melingkupi keseluruhan hidup masyarakat. Oleh karena itu, terdapat penggolongan tersendiri bagi norma itu sendiri. Secara umum, kita mengenal banyak penggolongan norma jika di tinjau dari beberapa hal. Misalnya yaitu penggolongan norma menurut sifatnya. Jika di lihat dari segi sifat, maka norma dapat di bagi menjadi dua, yakni norma formal dan norma nonformal. Berikut ini merupakan macam-macam norma dan penjelasannya berdasarkan sifat norma tersebut:

1. (Formal Norm)

Sesuai dengan kata formal yang mengikutinya, norma formal dapat di artikan sebagai norma yang di rumuskan dan di sahkan oleh satu lembaga resmi atau institusi resmi lainnya. Dengan di keluarkan oleh lembaga resmi tertentu, maka norma tersebut lebih di percaya oleh masyarakat. Lembaga resmi  yang mengeluarkan norma ini merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam hal membuat dan menjalankan peraturan di tengah masyarakat. Contoh dari norma formal ini yaitu peraturan perundang-undangan yang dapat di keluarkan oleh MPR, DPR, Presiden, dan lain sebagainya.

2. (Informal Norm)

Norma nonformal memiliki sifat yang berkebalikan dengan norma formal. Umumnya masyarakat tidak mengetahui siapa yang merumuskan dan mulai melaksanakan norma tersebut, namun norma itu di jalankan dengan teguh oleh masyarakat. Banyak di antara norma nonformal ini terdapat dalam bentuk aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis yang di sepakati bersama oleh masyarakat biasa kita kenal sebagai konvensi.

Contoh nyata dari norma nonformal ini yaitu peraturan adat di tengah masyarakat. Seringkali kita temui peraturan adat ini oleh masyarakat di anggap berasal dari mitos yang di percayai oleh mereka. Namun, adanya norma ini cukup menjadikan keanekaragaman di suatu negara.

Penjelasan di atas adalah penjelasan mengenai penggolongan norma berdasarkan sifat yang dimilikinya. Penggolongan norma selanjutnya adalah penggolongan norma yang didasarkan pada tingkat pengikatan norma tersebut di tengah masyarakat. Setidaknya terdapat lima norma berdasarkan tingkat pengikatannya. Berikut ini merupakan uraian lima norma tersebut dari tingkat pengikatan yang paling lemah:

3. (Usage Norm)

Norma cara merupakan norma yang tingkat pengikatannya paling rendah di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan norma cara ialah norma yang merupakan aturan berperilaku yang secara umum dilakukan oleh setiap orang di dalam suatu masyarakat. Semisal ada orang yang melanggar norma ini, sanksi yang diberlakukan pun cukup ringan, misalnya teguran. Contohnya yaitu cara minum yang baik dan benar bagi beberapa individu adalah dengan duduk, namun ada yang minum sambil berdiri, hal ini dapat dianggap hal yang sah-sah saja bagi suatu kalangan hingga tidak termasuk ke dalam pelanggaran norma.

4. (Custom Norm)

Norma dengan tingkat pengikatan yang lebih tinggi dari norma cara yaitu norma adat istiadat. Norma ini merupakan sekumpulan tata perilaku yang berasal dari warisan leluhur dan banyak diamalkan oleh masyarakat di suatu daerah tertentu. Namun, seiring majunya zaman, mulai banyak adat istiadat yang ditinggalkan oleh masyarakat. Contoh dari norma adat istiadat adalah adat menggunakan hitungan tanggal baik dalam upacara pernikahan dalam adat kejawen.

5. (Folkways Norm)

Norma dengan tingkat pengikatan yang lebih tinggi selanjutnya yaitu norma kebiasaan. Norma ini merupakan aturan atau perilaku yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat dengan kesadaran penuh dari masyarakat karena mereka mengetahui bahwa norma tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang baik dan benar, setidaknya menurut masyarakat tersebut. Contoh dari norma kebiasaan yaitu kelaziman perempuan bertindik sedangkan laki-laki tidak.

6. (Mores Norm)

Norma tata perilaku memiliki tingkat pengikatan lebih tinggi karena ia merupakan norma yang merupakan cerminan dari sifat dasar kemanusiaan. Norma ini memiliki upaya agar manusia tetap berada dalam fitrahnya sebagai manusia. Contoh dari norma ini adalah larangan melakukan perbuatan yang jahat dan anjuran untuk melakukan perbuatan yang baik. Jika kita melanggar norma ini, maka kita dapat dikucilkan dari masyarakat untuk jangka waktu yang bervairasi.

7. (Laws Norm)

Norma hukum merupakan norma yang memiliki tingkat pengikatan lebih tinggi selanjutnya. Norma hukum ialah sekumpulan aturan yang tertulis mengenai keharusan masyarakat berlaku sesuai dengan norma tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada berbagai sanksi yang akan diberlakukan bagi mereka. Norma hukum hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di dalam suatu negara atau daerah. Contoh dari norma hukum yaitu peraturan mengenai pembayaran pajak bagi para wajib pajak.

Nah, itulah pengertian dan penjelasan dari setiap penggolongan norma. Selanjutnya kita akan membahas mengenai norma hukum  secara lebih dalam berikut contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, dan umum. Pembahasan ini menjadi penting agar pembaca lebih memahami norma yang memiliki tingkat pengikatan paling tinggi di dalam masyarakat. Tetap simak pembahasan selanjutnya.