Kebijakan Daerah Aceh yang Harus Diketahui

Kebijakan Daerah Aceh yang Harus Diketahui, Kebijakan atau peraturan setiap daerah berbeda-beda. Hal ini tergantung pada pemerintah daerah setempat. Uniknya, ada beberapa daerah yang memiliki kebijakan tak lazim, salah satunya Aceh. Kota yang memiliki julukan Serambi Mekah ini memiliki kebijakan unik yang hanya ada di Aceh.

Sesuai julukannya, mayoritas penduduk Aceh merupakan beragama Islam. Hal ini yang membuat sejumlah kebijakan di Aceh di landasi dengan syariat Islam. Penasaran apa saja kebijakan unik yang ada di Aceh?

Kebijakan yang Ada di Daerah Aceh

Berikut adalah kebijakan yang ada di daerah aceh yang wajib kalian ketahui.

1. Hukum Cambuk

Salah satu kebijakan unik yang ada di Aceh adalah hukuman cambuk. Hukuman cambuk di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013. Tak main-main, yang di ancam mendapatkan hukuman cambuk yaitu, pelaku judi, zina, pelecehan seksual, minuman keras, mesum, hingga homo seks.

2. Perempuan Wajib Berhijab

Kebijakan unik lainnya yang ada di Aceh adalah peraturan wajib hijab bagi para perempuan di Aceh. Tak main-main, aturan berhijab dan mengenakan pakaian islami terdapat pada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam.

3. Di larang Mengenakan Pakaian Ketat

Sama seperti kebijakan perempuan wajib berhijab, di Aceh perempuan di larang menggunakan pakaian ketat lho, Beauties. Aturan berpakaian di Aceh di atur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

4. Pramugari Wajib Berhijab

Peraturan berhijab tidak hanya di berlakukan untuk perempuan Aceh saja. Pada tahun 2013, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mewajibkan pramugari untuk mengenakan hijab bagi maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, peraturan tersebut di taati seluruh maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda.

5. Pelarangan Bioskop

Kebijakan unik lainnya dari kota Serambi Mekah ini adalah pelarangan adanya bioskop. Di kota-kota besar pada umumnya, bioskop merupakan tempat rekreasi yang tersedia di mall atau pusat perbelanjaan. Hal ini tidak berlaku untuk Aceh.

Sebelumnya, Aceh sempat memiliki bioskop namun kejayaan bioskop berakhir ketika Aceh di tetapkan sebagai daerah darurat militer. Satu persatu bioskop pun tutup hingga akhirnya bioskop tutup total saat di terjang tsunami pada 2004 silam. Ulama Aceh menilai bioskop belum memberikan sesuatu yang bermanfaat. Hal ini yang membuat bioskop belum di bangun di Tanah Rencong. Dengan ini, Aceh menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki bioskop.

6. Di larang berboncengan kalau bukan muhrim

Berboncengan kendaraan antara lawan jenis jelas di larang di Aceh. Aturan ini tertuang dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahu 2015 lalu. Bagi pengunjung lawan jenis dari luar daerah yang ingin mengunjungi Aceh dengan berboncengan menaiki sepeda motor, sebaiknya menyesuaikan aturan ini. Ada baiknya datang ke Aceh menggunakan kendaraan roda empat dengan ditemani kawan lainnya jika tak ingin ditagih buku nikah oleh petugas.

7. Di larang berpacaran

Di Aceh, berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis dianggap haram dan menyimpang. Petugas syariah di Aceh akan segera menindak keras pasangan yang ketahuan berdua-duaan. Jika ketahuan, maka hukuman cambuk siap mengintai bagi pasangan tersebut.

8. Jam malam yang ketat

Pemerintah Aceh menerapkan aturan jam malam bagi warganya. Masyarakat dilarang keluar rumah lewat pukul 11 malam. Beberapa tempt hiburan di Aceh pun beroperasi hanya sampai pukul 00.00 WIB saja. Namun, aturan jam malam ini tidak berlaku bagi wisatawan yang tengah berlibur di Aceh.

Nah, itulah penjelasan tentang kebijakan yang ada di daerah aceh yang harus kalian ketahui dan wajib kalian patuhi. Semoga Bermanfaat!