Macam-macam Sistem Hukum di Dunia

Macam-macam Sistem Hukum – Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com di siapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Ketika Anda mempelajari ilmu hukum, maka Anda akan bersinggungan dengan berbagai sistem hukum yang di anut di dunia. Namun, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian sistem hukum itu sendiri.

Pengertian Sistem Hukum

Sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Analoginya, sistem bagaikan gambar mosaik yang di potong kecil-kecil dan kemudian di hubungkan kembali sehingga tampak utuh seperti gambar semula. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan bagian-bagian lainnya.

Dengan demikian, sistem berarti suatu kesatuan dan bagian-bagian yang membentuk sistem tersebut. Maka, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu. Hal tersebut sesuai dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.

Macam-macam Sistem Hukum di Dunia

Eropa Kontinental (Civil Law System)

Sistem hukum ini di anut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang di sebut dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis.

Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang di buat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang di sesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.

Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum ini telah di praktikkan di beberapa negara seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.

Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon , tidak di kenal sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana di kenal dalam civil law system.

Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang di kembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini di sebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.

Perbedaan paling spesifik antara common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yakni dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan. Beberapa negara penganut Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.

Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaanya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak mungkin di lakukan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa di lakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah di tentukan ulama dan ahli fikih.

Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang di dasari oleh ideologi komunis. Dan asistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama. Ada beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis, contohnya Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.

Hukum Sub-Sahara (African Law System)

African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.

Dalam sistem hukum sub-sahara, semua warga negara terikat dengan aturan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, aturan adat (customary rules) posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.

Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal tersebut disebabkan karena konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

Akibatnya, dalam sistem hukum ini masyarakat menghindari proses litigasi hukum dan lebih memilih menyelesaikan konflik media non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.

Demikian penjelasan kami tentang sistem hukum, semoga bermanfaat.